PELATIHAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA SUNIA KABUPATEN MAJALENGKA
DOI:
https://doi.org/10.56244/abdimas.v4i1.1107Kata Kunci:
Koperasi Desa Merah PutihAbstrak
Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Koperasi ini merupakan program strategis yang didukung oleh pemerintah, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Unduhan
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (jika ada).
3. Peraturan Daerah terkait pengembangan koperasi di tingkat daerah.
4. Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Modul Koperasi Desa Merah Putih (A4). Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.