PELATIHAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA SUNIA KABUPATEN MAJALENGKA

Penulis

  • wawan asad
  • Asep Mulyana
  • Endang Susilawati
  • Yudhaswara Januarharyono

DOI:

https://doi.org/10.56244/abdimas.v4i1.1107

Kata Kunci:

Koperasi Desa Merah Putih

Abstrak

Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Koperasi ini merupakan program strategis yang didukung oleh pemerintah, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (jika ada).

3. Peraturan Daerah terkait pengembangan koperasi di tingkat daerah.

4. Kementerian Koperasi dan UKM. (2025). Modul Koperasi Desa Merah Putih (A4). Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.

Volume 4 No 1

Diterbitkan

2025-06-01

Cara Mengutip

PELATIHAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA SUNIA KABUPATEN MAJALENGKA. (2025). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (ABDIMAS), 4(1). https://doi.org/10.56244/abdimas.v4i1.1107

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama